Berdasarkan Surat Edaran Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah Trenggalek No. 970/1711/202.619/2018 tentang Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018, disampaikan bahwa: Dalam rangka meringankan beban Rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahun, maka bersama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88 Tahun 2018”.
Yang mana, pembebasan pajak tersebut meliputi:
Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 September 2018 sampai dengan 15 Desember 2018.
Ayo, manfaatkan kesempatan PEMUTIHAN PAJAK ini segera bayarlah pajak kendaraan.