Artikel

Pengumuman Pencetakan Dokumen ADMINDUK

14 Juli 2020 12:55:15  Administrator  11 Kali Dibaca  Panduan Layanan Publik

Berdasarkan Permendagri Nomor 109 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pencetakan Dokumen ADMINDUK tidak menggunakan Blanko Sekuriti akan tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi dengan pengaman TTE (Tanda Tangan Elektronik).

Masyarakat yang akan mengurus adminduk agar mengisi Nomor Telepon Rumah atau telepon seluler dan e-mail untuk pencetakan secara mandiri

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image