Rabu, 7 April 2021 Penjabat (Pj.) Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ngembel melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa se- Kecamatan Watulimo dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek.
Bertempat di balai Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, perjanjian kerjasama yang ditandatangani adalah tentang Fasilitasi Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Giat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi amanah Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme sekaligus sebagai bentuk sinkronisasi dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Watulimo, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Kajari Kabupaten Trenggalek dan Camat Watulimo.