Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 dimana diamanatkan penggunaan Dana Desa Sebagai berikut:
Perlindungan sosial berupa BLT Desa palibg sedikit 40%