Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa Perubahan RKPDes menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan Perubahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :