Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, kini pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super App Presisi Polri.
Masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal ke kantor kepolisian untuk melakukan pendaftaran. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui telepon genggam, mulai dari registrasi akun, pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, hingga pemantauan status penerbitan SKCK.
Unduh aplikasi Super App Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Registrasi akun menggunakan nomor handphone dan email aktif.
Pilih menu SKCK pada halaman utama aplikasi.
Pilih Ajukan SKCK lalu isi seluruh data yang diperlukan.
Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, akta lahir/ijazah, pas foto latar merah, dan dokumen pendukung lainnya.
Pilih lokasi kantor Polres tempat pengambilan SKCK fisik.
Lakukan pembayaran PNBP sesuai metode yang tersedia, sebesar Rp30.000.
Cek status pengajuan melalui aplikasi hingga mendapatkan notifikasi bahwa SKCK telah selesai diproses.
Setelah pengajuan disetujui, pemohon dapat mencetak bukti pendaftaran dan datang ke kantor Polres yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan.
Lebih praktis dan cepat
Mengurangi antrean di kantor pelayanan
Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Status pengajuan dapat dipantau secara transparan melalui aplikasi
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi SKCK Online Polri melalui aplikasi Super App Presisi Polri atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan SKCK.