Sejak diluncurkan secara resmi pada Februari 2011, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi kartu identitas yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia wajib KTP. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP elektronik yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia.
Selain sebagai identitas diri, KTP ini berlaku nasional, sehingga memudahkan dalam mengurus dokumen-dokumen, mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta untuk ...