Badan Permusyawaratan Desa
01 Februari 2017 02:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratn Desa Ngembel:
Ketua |
: Sujito |
Wakil Ketua |
: Syukur |
Sekretaris |
: Dian Meiningtias |
Anggota |
: Sukajianto |
|
: Mustakim : Fedy Susiawan |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |