Badan Permusyawaratan Desa

01 Februari 2017 02:22:46 WIB

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  

 

Badan Permusyawaratan Desa  mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratn Desa Ngembel:

Ketua

: Sujito

Wakil Ketua

: Syukur

Sekretaris

: Dian Meiningtias

Anggota

: Sukajianto

 

: Mustakim

: Fedy Susiawan

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngembel

tampilkan dalam peta lebih besar