Pengumuman Pengangkatan Perangkat Desa Ngembel Tahun 2019
Administrator 09 Agustus 2019 17:32:30 WIB
Tahun 2019, Desa Ngembel melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Ngembel membuka pendaftaran untuk dua (2) posisi Perangkat Desa selepas adanya purna jabatan. Adapun untuk formasinya adalah posisi Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) dan Kepala Dusun (Kasun) Ngembel. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan adanya kekosongan jabatan dan mengacu pada Perbup tersebut maka Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Ngembel membuka pendaftaran bagi Calon Perangkat Desa.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 Agustus - 02 September 2019
Pendaftaran Calon diajukan sendiri oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan cara mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan, dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
- akan melaksanakan cuti setelah ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti seleksi, bagi anggota BPD;
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);
- daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan dan keluarga kandung;
- copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- copy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar; dan
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat permohonan beserta lampirannya dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap yang dimasukan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon dan formasi jabatan yang dilamar.
Pengadaan Tes pada tanggal 28 September 2019, yang meliputi;
- Ujian tulis
- Pancasila
- UUD 1945
- Pemerintahan Desa
- Kepemimpinan - Tes komputer
- office word dan excel - Wawancara
Sekretariat Kepanitiaan berada di Kantor Desa Ngembel.
Komentar atas Pengumuman Pengangkatan Perangkat Desa Ngembel Tahun 2019
Tooop dan semangat teruuuus, salam kompak buat semua aparatur Desa NGEMBEL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |