Mengurai Desa dan Upaya Pengembangan Masyarakat Perdesaan
Meiningtiyas 12 Agustus 2019 14:08:19 WIB
Oleh: Dian Meiningtias
“Kemajuan Negara tidak serta-merta bertumpu pada sorot lampu kota tetapi juga bergantung pada nyala lilin-lilin perubahan yang ada di pelosok desa Negera ini. Desa adalah sebuah kenyataan yang hadir dengan cita-cita masyarakatnya menuju sebuah kemandirian serta kesejahteraan”
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deka yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Sementara menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat suatu daerah, dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Desa mewujud sebagai sebuah wilayah dengan kompleksitas yang sangat tinggi, tentu hal tersebut merujuk pada kebiasaan masyarakat desa yang masih saling berkait satu sama lain. Keterkaitan masyarakat desa tersebut membentuk kondisi lingkungan masyarakat yang masih merawat sifat tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong-royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat, kesenian, kehidupan moral susila dan lain-lain.
Desa sendiri adalah ruang hidup yang mengisi hampir sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebuah wilayah dengan kemajemukan kondisi alam, tradisi, potensi, dan adat setempat. Tentu hal tersebut tidak hendak menafikkan keberadaan kota sebagai sebuah wilayah di Indonesia, namun menjadi desa tentu memiliki nilai yang cukup berbeda. Baik kota maupun desa adalah wilayah yang membutuhkan perhatian dan penanganan melalui kebijakan pemerintah, namun desa dari tingkat kesejahteraan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kota. Banyak faktor yang kemudian mempengaruhi tingkat kesejahteran dari kedua wilayah tersebut, baik kesejahteraan di bidang pembangunan maupun di bidang pengembangan SDM masyarakatnya.
Secara garis besar desa adalah wilayah dengan pembangunan yang masih kurang merata, akses dalam memperoleh pendidikan yang masih sulit dan jarak tempuh dalam memperoleh pelayanan Negara juga masih jauh. Hal tersebut turut mempengaruhi kondisi desa yang berada satu tingkat ketertinggalan dari kota. Pun demikian desa bukan tanpa potensi, ada banyak potensi yang dimiliki desa sebagai sebuah wilayah, baik potensi yang bersifat fisik dan non-fisik. Untuk potensi fisik, desa memiliki tanah, air, iklim, manusia dan hutan. Sementara untuk potensi non fisik, desa memiliki kondisi masyarakat dengan menjunjung sifat gotong royong, kekeluargaan, tradisi, adat dan lembaga sosial. Tentu setiap desa dalam wilayah tertentu memiliki perbedaan dalam memandang dan mengembangkan potensi yang dimiliki tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan sumber daya manusia dalam lingkungan geografis tersebut. Sehingga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dibutuhkan kemampuan dalam mengoptimalkan potensi yang ada di desa tersebut.
Upaya perwujudan tersebut adalah bentuk pembangunan desa yang mencoba menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Sehingga selain realisasi pembangunan pada insfrastruktur desa yang perlu ditingkatkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar hukum kemandirian atau otonomi pemerintahan desa mendorong pentingnya partisipasi masyarakat sehingga desa mampu menciptakan kesejahtera yang menyeluruh. Dengan catatan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu penunjang terwujudnya kesejahteraan desa.
Tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dituangkan di dalam UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan yang dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pengembangan Masyarakat Desa
Dari segi kewilayahan, Kecamatan Watulimo memiliki dua belas desa dengan kondisi alam yang hampir sama yaitu potensi wilayah dengan laut dan pegunungan atau perbukitan. Kondisi tersebut merupakan arena yang potensial bagi pengembangan berbagai usaha produktif baik di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kenelayanan bagi masyarakat di Kecamatan Watulimo. Dengan kondisi alam tersebut masyarakat di Kecamatan Watulimo diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, baik secara kuantitas, kualitas maupun inovasi dalam menciptakan produk bernilai tinggi. Sehingga dalam prosesnya dibutuhkan keterampilan masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif baik dari hasil pertanian, perkebunan, peternakan, maupun kenelayanan. Dengan keterampilan yang dimiliki tersebut besar harapan bagi masyarakat untuk mampu membuka kesempatan usaha. Sehingga mampu menarik lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Selain itu upaya ini dapat dijadikan jalan menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan perkapita keluarga.
Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan menggali potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat meningkatkan keterampilan sebagai bekal mengembangkan diri secara mandiri baik di bidang ekonomi, sosial, agama, dan budaya. Dalam masyarakat desa ada beragam potensi yang dapat dikembangkan dan diberdayakan. Secara teoritis dalam pemberdayaan masyarakat ada tiga model yang umum dilakukan, yaitu: (1) model pengembangan masyarakat lokal; (2) model perencanaan sosial; dan (3) model aksi sosial (Suharto, 2005: 42). Sejauh ini berbagai pengembangan masyarakat sudah banyak diselenggarakan oleh pemerintah baik dalam kegiatan seminar, pelatihan keterampilan maupun pelatihan kewirausahaan.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. Sebuah pemberdayaan masyarakat hanya akan tercapai jika unsur-unsur tersebut saling melengkapi. Sehingga dalam praktiknya harus sinergi dari pihak-pihak terkait, baik masyarakat desa maupun pemerintah melalui kebijakan dan pemberian fasilitas bagi pengembangan. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat sendiri adalah adalah terbentuknya masyarakat desa yang mampu berdaya saing, sehingga mampu hidup secara mandiri atau tidak bergantung baik pada pemerintah maupun pada lingkungan sekitar. Menyadari pentingnya kemampuan masyarakat dalam menghadapi kemajuan dunia maka desa harus bergerak meningkatkan kualitas SDM masyarakatnya.
Kemandirian dalam masyarakat meliputi kemandirian berfikir, bertindak dan mengendalikan atas tindakan. Dengan kata lain kemandirian masyarakat adalah kondisi masyarakat yang mampu memikirkan, melaksanakan dan menghadapi persoalan dalam kehidupan tanpa bergantung pada pihak lain. Sehingga dengan kemandirian yang tercipta dalam masyarakat ini dapat mendorong terciptanya desa dengan partisipasi masyarakat lokal dalam proses pemberdayaan guna terwujudnya kemandirian desa, integrasi masyarakat dengan lingkungan sosiokultural dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Kebijakan pemberdayaan masyarakat setidaknya meliputi pengembangan SDM, pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan, pengembangan prasara/sarana, dan pengembangan informasi. Pemberdayaan dimaksudkan agar manusia mampu mewujudkan desa mandiri. Tentu hal tersebut hanya dapat dicapai dengan upaya nyata dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Sebuah gerakan demi terciptanya kondisi masyarakat yang sejahtera baik melalui kesadaran masyarakat secara individu maupun kerjasama antara kelembagaan masyarakat di desa, dinas terkait serta kelompok-kelompok fungsional yang ada pada masyarakat dengan pihak ketiga.
Pemberdayaaan masyarakat desa merupakan salah bentuk pembangunan non fisik yang diberikan kepada masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Dengan meningkatnuya kualitas masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan semangat guna terwujudnya kesejahteraan. Berdasarkan beberapa pengertian pemberdayaan yang dikemukakan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan, atau kemampuan kepada individu masyarakat yang dianggap lemah agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi serta masalah yang dihadapi dengan alternative pemecahnya dimiliki secara mandiri.
Desa sendiri memiliki tiga tipe, 1. Pra Desa atau Desa Swadaya (desa tradisional), 2. Desa Swakarya (desa transisi), 3. Desa Swasembada (desa maju). Dari tipe ini setidaknya kita dapat mengetahui seberapa kualitas desa kita masing-masing, dengan mengetahuinya kita bisa membayangkan upaya apa yang dapat diambil guna mewujudkan tujuan nasional dalam terwujudnya desa mandiri. Desa mandiri adalah sebuah konsep desa yang mencerminkan masyarakat dengan kemauan kuat dalam bergerak maju dalam menghasilkan karya dan produk desa yang dapat berdaya saing guna terpenuhinya kebutuhan hidup. Desa mandiri sendiri memiliki tiga komponen utama yaitu, karsa, karya, dan swasembada. Tiga komponen yang dapat kita sebut sebagai Trisakti Desa. Sebuah cita-cita besar yang memerlukan waktu yang tidak sebentar serta menuntut kerja sama semua pihak dalam elemen masyarakat dalam mewujudkannya. Sehingga guna terwujudnya cita-cita menjadi desa mandiri harus melibatkan kebijakan pemerintah yang mendukung, ketersedian fasilitas penunjang yang salah satunya dapat diperoleh dengan alokasi Dana Desa, dan peran serta masyarakat dalam mewujudkannya.
Watulimo melalui berbagai kebijakan daerah, baik melalui lembaga pemerintahan maupun komunitas kemasyarakatan sejauh ini telah melakukan banyak kegiatan yang mengarah pada pengembangan masyarakat. Namun untuk mencapai kesejahteran yang menyeluruh, usaha tersebut ini dirasa masih perlu ditingkatkan lagi. Tentu hal tersebut dapat dilakukan dengan terus menebar semangat kemajuan ke desa-desa sehingga masyarakat desa mampu menyadari potensi yang dimiliki serta dengan keterampilannya mampu mengolah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. Dari sini partisipasi masyarakat sebagai subjek pembangunan dapat dirasakan, tentu hal tersebut dengan melibatkan kebijakan pemerintah dalam member ruang dan memfasilitasi gerakan pengembangan.
Kemajuan Negara tidak serta-merta bertumpu pada sorot lampu kota tetapi juga bergantung pada nyala lilin-lilin perubahan yang ada di pelosok desa, Negera ini. Sehingga desa sebagai ruang hidup perlu dikembangkan baik potensi, pembangunan yang merata, peningkatan kualitas pendidikan, penanganan kesehatan, dan upaya pengembangan SDM masyarakat baik desa melalui program maupun pelatihan. Karena desa adalah sebuah kenyataan yang hadir dengan cita-cita masyarakatnya menuju sebuah kemandirian serta kesejahteraan. Sementara cita-cita bersama tersebut hanya akan tercapai dengan kerjasama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik perhatian dari kebijakan pemerintah dengan skala desa maupun negara.
*Penulis adalah Penjaga Gawang Keredaksian di SID Desa Ngembel
**Tulisan Pernah dimuat di Buletin Watulimo Bersuara (GSC Kecamatan Watulimo 2018)
Komentar atas Mengurai Desa dan Upaya Pengembangan Masyarakat Perdesaan
sip
Menarik ini min, empat unsur pemberdayaan masyarakat yang dikupas diatas harus sinergi dengan masyarakat. Ada angan-angan dari jauh, mungkin salah satu gagasan untuk mencapai desa yang swasembada perlu adanya kontrol dari masyarakat. Beberapa TIM yang pernah riset gagasan pemberdayaan masyarakat "membangun indonesia dari desa" menjadi proyeksi besar ke depannya. Tetapi langkah awal bisa pemberdayaan multisektoral berbasis potensi lokal, gagasan ini menjadi trobosal yang menarik. Kadang desa kesulitan dalam merumuskan program yang akan dilakukan pada tahun mendatang. Sedikit di petakan sebagai langkah awal: 1. apa potensinya, 2. apa masalahnya dan 3. apa tujuan besar kedepannya (field projec). Sehingga min, terciptanya program yang tepat sasaran secara baik jangka pendek maupun jangka panjang. semangat min.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |