Layanan Rekam Biometri KTP-el bagi Warga Jompo dan Disabilitas
Administrator 24 Februari 2020 21:37:45 WIB
Sejak diluncurkan secara resmi pada Februari 2011, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi kartu identitas yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia wajib KTP. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP elektronik yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia.
Selain sebagai identitas diri, KTP ini berlaku nasional, sehingga memudahkan dalam mengurus dokumen-dokumen, mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta untuk menciptakan keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Tak heran, jika saat ini KTP-el dengan NIK-nya menjadi syarat utama dalam penentuan sasaran program-program pemerintah, dalam perbankan, pelayanan kesehatan, melamar pekerjaan, pelaksanaan pemilihan umum, pernikahan, dan tentu saja dalam administrasi kependudukan.
Namun sayangnya, belum semua penduduk memiliki KTP-el, termasuk di Desa Ngembel. Karena keterbatasan kondisi fisik, jompo, serta disabilitas, menyebabkan mereka tidak dapat melakukan perekaman biometrik KTP-el yang ada di Kecamatan. Menyikapi hal tersebut, Pemdes Ngembel mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk difasilitasi layanan perekaman biometrik.
Respon yang baik diberikan oleh Disdukcapil, sehingga hari ini Senin 24 Februari 2020 diadakan layanan perekaman biometrik keliling bagi penduduk jompo dan disabilitas tersebut. Medan yang sulit serta kondisi jalan yang licin berlumpur pasca hujan tidak menyurutkan semangat Petugas untuk melaksanakan perekaman biometrik door to door. Hasil dari kegiatan ini, sebanyak 6 orang telah berhasil dilakukan perekaman biometrik untuk selanjutnya dilakukan pencetakan KTP-el.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini menjadi langkah yang baik bagi Desa Ngembel untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Komentar atas Layanan Rekam Biometri KTP-el bagi Warga Jompo dan Disabilitas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |