Pengumuman Pencetakan Dokumen ADMINDUK
Administrator 14 Juli 2020 18:27:18 WIB
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pencetakan Dokumen ADMINDUK tidak menggunakan Blanko Sekuriti akan tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi dengan pengaman TTE (Tanda Tangan Elektronik).
Masyarakat yang akan mengurus adminduk agar mengisi Nomor Telepon Rumah atau telepon seluler dan e-mail untuk pencetakan secara mandiri
Komentar atas Pengumuman Pencetakan Dokumen ADMINDUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |