Pengumuman Pencetakan Dokumen ADMINDUK

Administrator 14 Juli 2020 18:27:18 WIB

Berdasarkan Permendagri Nomor 109 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pencetakan Dokumen ADMINDUK tidak menggunakan Blanko Sekuriti akan tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi dengan pengaman TTE (Tanda Tangan Elektronik).

Masyarakat yang akan mengurus adminduk agar mengisi Nomor Telepon Rumah atau telepon seluler dan e-mail untuk pencetakan secara mandiri

Komentar atas Pengumuman Pencetakan Dokumen ADMINDUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngembel

tampilkan dalam peta lebih besar