Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Lanjutan 2020

Administrator 10 Desember 2020 18:21:10 WIB

Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana hukum, kebijakan, kepemimpinan suatu negara atau pemerintahan,secara langsung atau tidak langsung diputuskan oleh rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Hal tersebut berkaitan erat dengan sistem pemerintahan yang melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui regulasi sistem perwakilan sebagaimana penyerapan aspirasi yang berguna untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri. Dengan sistem pemerintahan tersebut, diharapkan hasil dari pemilihan dalam pemerintahan mampu membentuk sistem dengan kedulatan rakyat

Berdasarkan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945, Pasal  1  ayat  2  menyatakan  bahwa  kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan dilaksanakan  menurut  Undang-undang  Dasar. Hal tersebut menempatkan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi dengan cangkupan peran serta sinergi nyata dalam proses demokrasi terpimpin.

Pada tahun 2020 di Indonesia diselenggarakan pemilihan umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak.  Sebanyak  270 daerah dari 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten menyelenggarakan pemilihan umum tersebut. Adapun Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tersebut.

Melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tertulis Pasal 43 menyatakan: “ Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Dalam mekanismenya, pemilihan diselenggarakan dengan memperhatikan beberapa cakupan dan syarat-syarat. Dalam mengaplikasilkan hak memilih, syarat pemilih tertuang dapam pasal 57 ayat (1) UU Pemilihan, sebagaimana dimaksud bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Rabu, 9 Desember 2020 adalah hari pemilihan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 adalah pemilihan umum yang memiliki perbedaan mekanisme pelaksanaan dengan pemilihan sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan pemilihan berlangsung di masa Pandemi Covid-19 dengan berbagai tantangan dan permasalahan yang mengiringinya.

Pelaksanaan pemilihan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret yang lalu dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2  Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada Tahun 2020 dan juga dikeluarkannya peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020.

Adapun untuk hasil pemilihan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Desa Ngembel adalah sebagaimana lampiran di bawah;

 

 

 

 

Komentar atas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Lanjutan 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ngembel

tampilkan dalam peta lebih besar