Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
Administrator 27 Juli 2018 22:18:21 WIB
Kamis, 26 Juli 2018 Desa Ngembel melaksanakan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Balai Desa Ngembel, musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat baik dari masyarakat umum maupun pemerintah desa. Adapun yang terlibat dalam musyawarah tersebut antara lain tokoh masyarakat yang meliputi civitas pendidikan, BPD, LPM, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, Ketua Karang Werda, Ketua TP PKK beserta kader PKK, Kepala SDN 1 Ngembel, Kepala SDN 2 Ngembel, Guru TK, Guru PAUD, Bidan Desa, Kader Posyandu, Tim SID, Ketua BUMDes, serta dihadiri pula oleh BABINSA, BHABINKAMTIBMAS, Pendamping Desa, dan Perwakilan dari Kecamatan.
Musyawarah tersebut dilaksanakan guna mencermati dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk periode tahun sebelumnya. Pencermatan tersebut, dimaksudkan untuk memilah prioritas rencana pembangunan sesuai dokumen RPJMDesa yang ditinjau dari segi kemanfaatan serta kondisi yang menjadi perhatian bersama. Seperti kita ketahui bersama, bahwasanya pengelolaan keuangan di desa terbagi menjadi empat bidang kegiatan yang meliputi Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Infrastruktur, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat. Sehingga dalam musyawarah tersebut, para peserta musyawarah diharapkan mengemukakan pendapat guna terciptanya pembangunan desa yang mampu menampung kebutuhan masyarakat desa tersebut. Adapun hasil musyawarah, diperoleh beberapa usulan terkait rencana pembangunan Desa Ngembel, baik usulan pembangunan fisik maupun usulan-usulan tentang pemberdayaan masyarakat. Serangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan guna terciptanya masyarakat desa yang mandiri dan berkemajuan.
Komentar atas Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |